Bandung,TarungNews.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026.
Penghapusan itu tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto sebagai tindak lanjut dari edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.
“Pemberian tugas, baik individu, maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” kata Purwanto dalam surat edaran, yang di dikutip Kamis (12/6/2025).
Sebagai gantinya, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif.
"Namun dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Selain soal PR, edaran juga mengatur bahwa penugasan akademik harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.
"Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial," tutur Purwanto. Di luar jam belajar efektif, peserta didik didorong untuk mengembangkan minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah.
Pengembangan ini mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
"Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar," jelasnya.
Menurut Purwanto, kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah diminta untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.
"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," pungkas Purwanto.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta sekolah-sekolah di Jawa Barat tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) kepada siswanya. Langkah tersebut seiring kebijakan Dedi tentang jam masuk sekolah di Jabar pukul 06.30 WIB.
"Saya sampaikan ya bahwa di tahun ajaran baru 2025-2026 yang akan datang, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 6.30, sekali lagi sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 6.30," kata KDM di media sosial, @dedimulyadi71, Selasa(3/6).
Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM juga akan menghapus pekerjaan rumah atau PR yang biasanya diterapkan di sekolah.
"Selanjutnya karena anak-anak tidak boleh keluar rumah Lebih dari Jam 9 (malam) tanpa pendampingan, tanpa keperluan yang mendesak, yang didasarkan pada izin orang tuanya, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk menghapus pekerjaan rumah Bagi anak-anak sekolah," kata KDM.
RJS,tarungnews.com