Kab.Bandung,TarungNews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas mengatakan bahwa seluruh pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan akan melalui proses audit menyeluruh sebelum pembayaran akhir dilakukan kepada kontraktor.
Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis menjadi syarat mutlak dalam penggunaan uang negara.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat soroti kerusakan struktur tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Kutawaringin di Kabupaten Bandung.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor meninjau langsung keadaan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung yang baru saja selesai pembangunanya pada Kamis (15/01/2026).
Humaira menegaskan, peninjauan kesekolah tersebut sebagai tindak lanjut setelah ditemukannya kerusakan bangunan akibat kondisi tanah yang amblas, meskipun sekolah tersebut belum pernah digunakan.
Humaira mengatakan, bahwa anggaran pembangunan USB kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar telah direalisasikan pada tahun 2024. Namun, hingga kini bangunan belum dapat dimanfaatkan karena adanya kerusakan pada struktur tanah.
“Walaupun masa garansi vendor telah berakhir, tanggung jawab tetap berada pada pihak vendor karena bangunan sekolah ini belum digunakan sama sekali oleh masyarakat maupun penerima manfaat,” tegas Humaira.
Humaira menambahkan, Komisi V memastikan bahwa pihak vendor dan Kepala Bidang SMA yang menerima anggaran masih bisa menjalin komunikasi dan koordinasi guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Komisi V juga menegaskan tidak akan menyetujui pengajuan anggaran perbaikan menggunakan APBD.
“Kami tidak bisa meng-ACC pengajuan anggaran perbaikan, karena bangunan ini belum pernah digunakan. Penyelesaiannya harus menjadi tanggung jawab pihak terkait,” ujar Humaira.
Komisi V berharap Unit Sekolah Baru SMA Negeri 1 Kutawaringin dapat segera difungsikan sesuai peruntukannya agar siswa dapat bersekolah dengan aman dan nyaman.
DPRD Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan USB, khususnya di Kabupaten Bandung.
Seperti di ketahui bawa belum lama ini masyarakat jawa barat sedang ramai membicarakat terkait kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis yang kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dan kasus korupsi ini telah menjerat empat orang menjadi tersangka.
Pembangunan proyek yang menggunakan dana APBD Jabar Tahun 2023 sebesar Rp3.696.636.000, awalnya diharapkan menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang terpencil. Proyek yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak.
Dalam kasus tersebut, memunculkan beberapa spekulasi bahwa pembangunan USB di SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan tanpa kajian komprehensif dari tim ahli. Sejumlah tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, surveyor, kontraktor, hingga ahli hidrologi disebut tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang telah berdiri itu Mangkrak tidak layak untuk di pakai.
Sehingga proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak dan memprihatinkan, meninggalkan bangunan yang retak, lantai ambles dan tidak rata, dinding bermasalah, serta dugaan pergeseran tanah. Kondisi memprihatinkan tersebut memicu pertanyaan publik terkait proses perencanaan yang dianggap amburadul dan dinilai asal-asalan, serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jabar maupun KCD XIII.

Red,tarungnews.com