• Rabu, 21 Oktober 2026

KDM Perketat Regulasi Sektor Tambang di Jawa Barat

KDM Perketat Regulasi Sektor Tambang di Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM, lakukan koordinasi dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, BUMN, swasta, serta para pengusaha tambang, berlangsung di Depok pada Selasa, 21 Oktober 2025. (Ist)

Bandung,TarungNews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara masif melakukan reformasi tata kelola sektor pertambangan dan angkutan material di Jawa Barat.

Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM, lakukan koordinasi dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, BUMN, swasta, serta para pengusaha tambang, berlangsung di Depok pada Selasa, 21 Oktober 2025.

KDM mengumumkan kebijakan tegas untuk memerangi tambang ilegal, menjamin kesejahteraan sopir, dan memastikan dana pajak tambang kembali ke masyarakat.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama antara Pemprov Jabar, Ditjen Bina Marga, dan pelaku usaha, untuk menjamin pasokan material tambang yang legal, tertib, dan berkelanjutan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18477/penutupan-tambang-parungpanjang-bogor-bukti-kehadiran-negara.html

KDM membuka pertemuan tersebut dengan pernyataan yang menyentuh sensitivitas para pengusaha tambang resmi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengetatan regulasi yang selama ini diterapkan justru bertujuan menyelamatkan pengusaha yang taat aturan.

“Selama ini di Jawa Barat, tambang ilegalnya melebihi jumlah tambang resmi. Bayangin aja Bapak bikin IUP (Izin Usaha Pertambangan) berproses lama, punya ahli, bayar pajak, plus dipajakin,” ungkap KDM kepada para pengusaha tambang yang hadir di ruangan rapat.

Sedangkan mereka (Yang ilegal, Red) ini asal dapat order pakai kekuatan premanisme, keruk-keruk angkut,” tegas KDM.

Menurut dia, praktik tambang ilegal ini membuat harga material yang dijual pengusaha resmi jatuh, bahkan sebanding dengan harga tambang ilegal yang tidak mengeluarkan biaya reklamasi dan pajak.

Untuk mengatasinya, KDM akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri dan TNI menerjunkan satuan Brimob, Marinir dan Kopassus untuk mendampingi jajaran UPTD Dinas ESDM menindak tambang ilegal di lapangan.

Tujuannya agar berdampak positif kepada pengusaha tambang yang berizin resmi, sehingga bisa mendapatkan harga jual yang lebih bagus dan adil.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18487/kdm-menjamin-kedepan-tidak-ada-lagi-truk-tambang-yang-melintas-di-parungpanjang.html

Kebijakan Tegas Terapkan 50 Persen Pajak Tambang Wajib Kembali ke Daerah Penghasil

KDM juga mengumumkan kebijakan revolusioner di sektor perpajakan daerah. Ia akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan minimal 50 persen pajak yang diperoleh dari wilayah tambang harus kembali ke wilayah tambang itu sendiri.

KDM menemukan fakta bahwa desa-desa penghasil tambang kerap menderita dampak lingkungan seperti bising dan debu, selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mereka tetap rendah.

“Di wilayah tambang itu indeks pendidikannya rendah, indeks kesehatannya rendah, indeks ekonominya rendah. Maka kebijakannya nanti dirumuskan, untuk pajak tambang hanya kembali pada tiga kebijakan di provinsi,” jelas KDM.

Tiga alokasi prioritas tersebut adalah, pertama, pembangunan infrastruktur dan peningkatan daya dukung ekonomi daerah penghasil.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18478/kdm-sebut-gerakan-donasi-rereongan-sehari-rp-1000-bersifat-sukarela.html

Yang kedua, pembangunan daya dukung lingkungan, termasuk reboisasi dan reklamasi. Terakhir, membangun infrastruktur air dan sanitasi warga.

KDM menyoroti buruknya tata kelola angkutan material tambang. Ia menemukan banyak mobil angkutan merupakan build up luar negeri, tidak memiliki BPKB/STNK (bodong), sopir tidak diasuransikan, dan praktik overload yang merusak infrastruktur.

Untuk meningkatkan kesejahteraan sopir yang rata-rata berpenghasilan rendah berkisar Rp200.000 per hari bahkan lebih sedikit, KDM menyiapkan skema stimulus bagi mereka.

“Saya akan bekerja sama dengan BJP (Bank Jabar dan Banten) untuk memberikan kredit mobil tanpa DP agar sopir-sopir ini jadi kuat. Untuk apa? Agar dia bisa merawat mobilnya dengan baik. Keinginan saya adalah merubah orang-orang kecil itu menjadi orang-orang besar,” pungkasnya.

Acara penataan tambang ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) makro dan deklarasi bersama antara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMN, sektor swasta, dan badan usaha penyedia bahan tambang.

Isi deklarasi tersebut meliputi empat poin utama:

  1. Dukungan terhadap penyediaan material tambang untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor jalan dan jembatan.
  2. Pelaksanaan kegiatan tambang secara tertib administrasi dan sesuai peraturan.
  3. Pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaku usaha quarry.
  4. Pemulihan kondisi jalan tambang setelah kegiatan pemanfaatan selesai dilakukan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

KDM menutup pidatonya dengan menegaskan arah kebijakan tersebut:

“Kita tidak anti tambang, tapi tambang harus tertib, harus bermanfaat, dan harus mengangkat kesejahteraan masyarakat di daerah penghasilnya,” tegasnya.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar