Jakarta,TarungNews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 13,24 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13 ke Kementerian Keuangan, yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa (6/10/2026) sore.
Dalam sambutannya Presiden Prabowo Subianto mengatakan Satgas PKH sudah delapan kali menyerahkan uang ke negara dengan total Rp52 triliun.
"Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara," tegas Presiden Prabowo.
"Saudara-saudara, acara seperti ini sudah yang ke-8 kali. Dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah 52 triliun. Rp52 triliun, sekitar US$3 miliar yang kita selamatkan dalam dua tahun," katanya
Prabowo juga mengatakan tugas Satgas PKH tak mudah dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Dia bilang tantangannya tidak ringan, karena ada perlawanan.
"Perlawanan ini kita tahu semua datang dari unsur-unsur yang menikmati korupsi, unsur-unsur yang menikmati kecurangan-kecurangan, unsur-unsur yang menikmati pencurian dan perampokan kekayaan negara. Mereka, kita tahu mereka kuat," ujar Presiden Prabowo.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, uang yang diserahkan Satgas PKH berasal dari tiga sumber. Pertama, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp 3.475.738.523.741,13 (Rp 3,4 triiun).
Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1.537.574.234.271 (Rp 1,5 triliun). Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898 (Rp 8,2 triliun).
“Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujar Burhanuddin.
Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 6.260.220,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Khusus pada tahap ke-8, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Burhanuddin menyebut capaian tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam. Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan memastikan sumber daya yang dikuasai negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” terang Burhanuddin.
092,tarungnews.com