• Rabu, 21 Oktober 2026

Penyidik Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG dan Langsung Dilakukan Penahanan

Penyidik Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG dan Langsung Dilakukan Penahanan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan para tersangka itu adalah empat orang pihak swasta Sedangkan satu tersangka lainnya ialah anggota TNI Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga sebagai pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik. Kelima tersangka yang berasal dari unsur TNI dan swasta ditahan di lokasi berbeda.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20827/kerugian-negara-kasus-dugaan-korupsi-mbg-mencapai-rp10-triliun-dan-sudah-siap-disidangkan.html

“Lima orang telah ditetapkan tersangka dan juga telah dilakukan penahanan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Penetapan kelimanya sebagai tersangka merupakan bagian proses penyidikan perkara koneksitas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026 yang juga ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Adapun Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya lebih dulu telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20654/penyidik-kejagung-sita-aset-mantan-kepala-bgn-dadan-hindayana-senilai-rp84-miliar-terkait-korupsi-mbg.html

Adapun kelima tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu:

  1. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan motor listrik MBG.
  2. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, Andri Mulyono (AM)
  3. Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Yenna Yuniana
  4. Direktur PT YAT berinisial AA
  5. Direktur PT ASE berinisial GB

Anang menjelaskan penyidik Jampidsus Kejagung menduga kelima tersangka bersekongkol mengatur proses pengadaan motor listrik untuk MBG sehingga PT YAT dapat memenangkan pelaksanaan proyek tersebut.

Nilai anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dalam proses.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20046/kejagung-bongkar-korupsi-di-bgn-dadan-hindayana-dan-dua-wakilnya-ambil-keuntungan-miliaran-setiap-hari.html

Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.800 unit telah selesai 100% yang mana BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000 dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit," ungkap Anang.

Penyidik Kejagung juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Melalui penggeledahan dan penyitaan, penyidik telah mengamankan sekitar lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp 24,97 miliar.

Sejumlah aset juga telah disita, di antaranya satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

095,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar