Pangandaran,TarungNews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Komitmen ini berorientasi pada kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.
Pemprov Jabar berupaya mengubah pola belanja rutin agar belanja pembangunan berdampak langsung pada masyarakat. Contohnya, terjadi peningkatan signifikan pada alokasi anggaran pembangunan jalan dari Rp400 miliar menjadi Rp3,5 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-13 Kabupaten Pangandaran di gedung DPRD Pangandaran, Sabtu (26/10/2025).
"Kami hidup prihatin, tanpa pengawalan, tanpa mobil dinas, tanpa baju dinas, tanpa perjalanan dinas. Semua efisiensi itu dilakukan agar dana publik benar-benar kembali untuk rakyat," ujar KDM.
KDM juga menanggapi, data Bank Indonesia tentang dana mengendap Pemprov Jabar sebesar Rp4,1 triliun. Ia menegaskan per 17 Oktober 2025, posisi kas daerah Jawa Barat tercatat Rp2,4 triliun sebagai dana berjalan untuk kebutuhan rutin.
"Kalau disebut mengendap, harusnya sampai tanggal 17 Oktober uang itu tidak bergerak. Namun, setiap hari ada arus masuk dan keluar. Jadi ini bukan uang mengendap," tegasnya.
Tata kelola keuangan Pemprov Jabar telah diakui sebagai yang terbaik secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Oktober 2025 di Jakarta.
Jawa Barat dinilai sebagai provinsi terbaik dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah. Capaian pendapatan mencapai 73 persen dan belanja 66 persen menurut penilaian Kementerian Dalam Negeri.
"Mengenai dana transfer ke daerah, kami berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan untuk daerah yang menunjukkan kinerja baik," kata Dedi Mulyadi.
BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18584/kdm-perketat-regulasi-sektor-tambang-di-jawa-barat.html
Ia menambahkan jika sampai akhir 2025 Pemprov Jabar tetap konsisten dalam pengelolaan keuangan, pihaknya akan menagih hak dana transfer sesuai kinerja. Dana transfer tersebut merupakan hak daerah yang berkinerja baik.
Terkait dana TKD, KDM berharap kebijakan penundaan atau pengurangan tidak diterapkan terhadap daerah yang telah menunjukkan kinerja baik. Hal ini lantaran Jabar dinilai sudah bekerja keras dengan pengelolaan keuangan terbaik.
"TKD boleh dikurangi kalau memang kinerja kami buruk. Namun, kalau kami sudah bekerja keras dengan pengelolaan keuangan terbaik, jangan dong ditunda," katanya.
KDM menambahkan, jika Pemprov Jabar tetap konsisten dalam pengelolaan keuangan dan realisasi pembangunan sampai akhir 2025, pihaknya akan menagih hak dana transfer sesuai dengan kinerja.
KDM juga menambahkan, apabila kinerja baik, belanja baik, kemiskinan menurun, dan ekonomi tumbuh, maka dana transfer itu harus diberikan karena itu adalah hak daerah.
Red,tarungnews.com