Bandung,TarungNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa data Bank Indonesia yang mencatat total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun. Angka itu terdiri atas simpanan pemerintah kabupaten Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.
Menurut Purbaya, praktik sejumlah Pemda yang menempatkan dananya di bank-bank pusat, bukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, hal ini menyebabkan peredaran uang di daerah terhambat.
"Daerahnya jadi kering, barangnya enggak bisa muter. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biarkan uangnya di daerah," tegas Purbaya.
Hal tersebut di bantah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menurut Dedi sudah mengecek langsung informasi tersebut ke Bank BJB, bank daerah tempat Pemprov Jabar menyimpan kasnya.
"Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam bentuk deposito," kata Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM, Selasa (21/10).
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa Pemprov Jabar menyimpan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bank alias diparkir dalam bentuk deposito.
Bahkan Purbaya menyebut, ada 15 pemerintah daerah menempatkan dana kasnya di bank, termasuk Jawa Barat. Purbaya menyebut Pemprov Jabar memiliki deposito senilai Rp4,17 triliun.
KDM mengatakan, kalau benar ada pemerintah daerah yang menempatkan uang daerahnya dalam deposito, hal itu merupakan bentuk ketidakmampuan dalam mengelola keuangan publik. Ia meminta Purbaya untuk membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.
"Kesannya pemerintah daerah dituding lebih banyak belanja aparatur daripada belanja publik, lalu memarkir dana untuk memperoleh sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Ini bisa merugikan daerah yang sebenarnya bekerja dengan baik," tegas KDM.
KDM menegaskan, Pemprov Jawa Barat tidak memiliki deposito yang disimpan di bank. Ia memastikan seluruh dana pemerintah daerah berada dalam rekening giro aktif, bukan deposito yang diendapkan.
“Uang yang tersimpan di bank memang ada sekitar Rp2,4 triliun, tetapi itu berbentuk giro, bukan deposito. Saya pastikan tidak ada uang daerah yang sengaja diendapkan,” ujar KDM menegaskan.
KDM menambahkan, apabila terbukti ada pejabat Pemprov Jabar yang membuat deposito tanpa izin, maka ia tidak akan segan memberikan sanksi tegas. “Kalau ada yang membuat sertifikat deposito tanpa sepengetahuan saya, hari itu juga saya berhentikan,” tegas KDM.
KDM mengklaim Pemprov Jabar justru tengah mempercepat realisasi belanja publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia menegaskan tidak ada dana APBD Jawa Barat yang diendapkan untuk kepentingan apa pun.
KDM berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi dan menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak melakukan praktik penempatan dana di luar ketentuan.
Red,tarungnews.com