• Rabu, 21 Oktober 2026

Presiden Prabowo Minta Laporan Berkala Setiap 3 Bulan Kepada Komisi Reformasi Polri

Presiden Prabowo Minta Laporan Berkala Setiap 3 Bulan Kepada Komisi Reformasi Polri Presiden Prabowo Subianto intruksikan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memberikan laporan perkembangan kinerjanya setiap tiga bulan sekali. DOK Humas Setkab

Jakarta,TarungNews.com - Presiden Prabowo Subianto intruksikan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memberikan laporan perkembangan kinerjanya setiap tiga bulan sekali. Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan arahan kepada anggota komisi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Presiden menjelaskan, meski tidak membatasi masa kerja komisi, ia menekankan pentingnya pelaporan berkala. Sehingga pemerintah dapat memantau kemajuan kajian dan rekomendasi yang dihasilkan.

“Saya tidak batasi masa kerja komisi ini. Tapi saya minta mungkin tiap tiga bulan ada laporan, kita ketemu, Saudara-saudara melaporkan apa yang Saudara kumpulkan,” ujar Prabowo.

Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo memberi arahan bahwa komisi ini sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Jimly mengatakan peluang evaluasi terbuka terhadap lembaga lainnya, tak hanya Polri.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18694/presiden-prabowo-lantik-komisi-percepatan-reformasi-kepolisian-di-istana-merdeka.html

"Bahkan beliau juga menyampaikan tadi kepada kami, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji. Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada bulan Agustus yang lalu dan juga disuarakan oleh tokoh-tokoh bangsa ialah Gerakan Nurani Bangsa yang mengusulkan kepada bapak presiden untuk dibentuk tim," ujar Jimly.

Arahan Presiden Prabowo lainnya adalah agar komisi ini terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan supaya polisi melayani, melindungi, dan mengayomi warga. Oleh sebab itu, Prabowo mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, tapi juga mendengar.

"Nah, mudah-mudahan tim ini nanti bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasilnya yang diperlukan, tapi juga proses, bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya," tegasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Berikut daftar anggotanya:

  1. Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie (Ketua)
  2. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
  3. Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan
  4. Menkum, Supratman Andi Agtas
  5. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
  6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  7. Eks Kapolri, Badrodin Haiti
  8. Eks Kapolri, Tito Karnavian
  9. Eks Kapolri, Idham Azis

10.Eks Menko Polhukam, Mahfud Md

Red,tarungnews.com                      

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar