Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan vape narkoba dari Malaysia, Dari pengungkapan ini, tersangka berinisial T ditangkap bersama barang bukti 84 vape.
Dalam keterangan resminya, Senin (6/10), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Minggu (5/10) pukul 01.45 WIB.
“Dari tangan tersangka kami menyita 84 bungkus vape narkoba, terdiri dari 68 bungkus bertuliskan Shield Frog dan 13 bungkus bertuliskan The Godfather. Tiga di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000.
Setelah membeli lima bungkus vape tersebut, tersangka Tetdy kembali ke Indonesia dan kemudian menjual ke temannya atas nama Karisha sebanyak satu bungkus, Ko Edward dua bungkus, dan dua bungkus sisanya digunakan secara pribadi, jelasnya.
Lebih jauh, Eko menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, kepada teman-temannya vape itu dijual Rp3.500.000/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks.
Eko menambahkan, tersangka kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp52.008.679,52 untuk dijual di Indonesia. Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.
“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi xray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” terangnya.
Red,tarungnews.com