• Rabu, 21 Oktober 2026

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap 39 Tersangka Kasus Vape Etomidate Sepanjang Tahun 2025

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap 39 Tersangka Kasus Vape Etomidate Sepanjang Tahun 2025 Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/11/25). DOK Humas

Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyebut sepanjang 2025 dilakukan pengungkapan kasus vape etomidate. Dari pengungkapan tersebut, 61 tersangka ditangkap.

"Polri selama kurun tahun 2025 dalam pemberantasan Etomidate yang telah diungkap sebanyak 39 kasus, 61 tersangka dengan menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/11/25).

Brigjen Pol. Eko menerangkan, vape etomidate merupakan narkoba yang diimpor dari luar negeri. Dari pengungkapan yang sudah dilakukan, terdapat satu kasus menonjol di mana asalnya dari Malaysia.

Ditambahkan Brigjen Pol. Eko, dari kasus tersebut, pengendalinya beroperasi di Malaysia. Kasus ini diungkap oleh Polres Bandara Soetta dengan modus penyelundupan ribuan cartridge liquid Etomidate melalui jalur bandara.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18794/bareskrim-polri-bongkar-2-aplikasi-pinjol-ilegal-400-korban-diperas-dan-diancam.html

"Benar, dalam kasus penyelundupan skala besar, vape Etomidate atau bahan bakunya mayoritas diimpor, diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan internasional," jelas Brigjen Pol. Eko.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba melalui vape, di mana zat etomidate dicampur ke dalam liquid dan diisap menggunakan pods, sementara zat ketamin digunakan lewat metode inhalasi.

Keduanya belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjerat pelaku, sehingga Polri bersama Kemenkes RI tengah mendorong regulasi baru dalam RUU Narkotika maupun Permenkes. Zat etomidate sendiri memiliki efek sangat berbahaya. Jika dihirup melalui vape, pemakainya berpotensi mengalami kebingungan, tremor, gangguan keseimbangan, hingga risiko kerusakan organ vital.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18787/dalam-kurun-waktu-10-hari-polda-jabar-tangkap-372-pengedar-narkoba.html

Kapolri juga menjelaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam RUU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika.

“Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tegas Kapolri.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar