• Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Tetapkan Ayu Puspita Pemilik WO dan Empat Lainya Menjadi Tersangka Terkait Kasus Penipuan

Polisi Tetapkan Ayu Puspita Pemilik WO dan Empat Lainya Menjadi Tersangka Terkait Kasus Penipuan Polisi menetapkan tersangka Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer (WO) atas dugaan penipuan ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainya. DOK Humas

Jakarta,TarungNews.com – Polisi menetapkan tersangka Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer (WO) atas dugaan penipuan ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainya .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Menyatakan bahwa penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya dilaukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujarnya, Selasa (9/12/25).

Menurut Kabid Humas, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun  penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, menjelaskan Ayu berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan WO. Sementara Dimas disebut aktif membantu menjalankan layanan hingga berurusan dengan para calon pengantin.

"Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A, perempuan, dan D, laki-laki," jelas Kombes Pol. Erick kepada wartawan, Selasa (9/12/25).

Menurut Kombes Pol. Erick, penyidik juga masih mendalami peran ketiga orang lainnya. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap 78 korban terus berjalan.

"Untuk tiga orang lagi yang kami amankan masih pemeriksaan mendalam karena kami saat ini masih mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar