Kab.Bandung,TarunNews.com – Setelah menetapkan enam orang tersangka kasus perusakan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pemodal dan mandor.
Polresta Bandung memastikan pihaknya telah mengantongi daftar calon tersangka baru dari LP berbeda termasuk para donator atau pemodal yang membayar orang untuk meakukan pengrusakan kebun teh di pangalengan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan pihaknya tengah mendalami sejumlah LP yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lahan yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Ada LP lain yang masih kami dalami. Kemungkinan nanti akan naik ke penyidikan sehingga ada tersangka lain,” kata Kombes Aldi, Kamis (11/10/2025).
Kombes Aldi juga menjelaskan membuka peluang pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dugaan aliran keuntungan dari lahan yang dialihfungsikan digunakan untuk usaha lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke TPPU. Hasil dari perusakan itu uangnya bercabang dan Ini akan kami dalami,” ujar Kombes Aldi.
Kombes Aldi jua memastikan pihaknya telah mengantongi daftar calon tersangka baru dari LP berbeda.
“Dalam waktu dekat akan ada sekitar 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami tetap mengejar aktornya,” ungkapnya.
Penyidik juga menelusuri peran sejumlah donatur yang diduga membiayai kegiatan ilegal tersebut.
“Ini akan sampai ke donaturnya sampai kepada bandarnya,” tutup Kombes Aldi.
Para tersangka pengrusakan kebun teh di pangalengan tersebut telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan adapun keenam tersangka tersebut berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun pidana penjara.
Red,tarungnews.com