• Rabu, 21 Oktober 2026

Polresta Bandung Tangkap 6 Orang Pelaku Pengrusakan Kebun Teh Pangalengan, Salah Satu Tersangka Pemodal

Polresta Bandung Tangkap 6 Orang Pelaku Pengrusakan Kebun Teh Pangalengan, Salah Satu Tersangka Pemodal Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono. (Ist)

Kab.Bandung,TarungNews.com - Polresta Bandung telah menetapkan enam orang tersangka perusakan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pemodal dan mandor.

Penetapan 6 tersangka tersebut langsung di umumkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono kepada wartawan, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Rabu (10/12/2025). Para tersangka tersebut telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan adapun keenam tersangka tersebut berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).

"Untuk perkara perusakan lahan kebun teh Pengalengan milik PTPN. Polresta Bandung sejauh ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyelidikan di mana sampai hari ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB" tegas Kombes Aldi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18855/kejahatan-pengrusakan-kebun-teh-di-pangalengan-polresta-bandung-naikan-status-ke-tingkat-penyidikan.html

Kombes Aldi menjelaskan, AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh," kata Aldi.

Menurut Kombes Aldi, hasil penyidikan menemukan bahwa lahan teh yang dirusak telah beralih fungsi menjadi area tanaman sayuran seperti kentang dan wortel.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18846/dalang-pengrusakan-kebun-teh-di-pangalengan-diburu-petugas-polresta-bandung.html

"Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini sudah berlangsung cukup lama," ujarnya.

Pernyataan para saksi turut menguatkan bahwa area yang kini menjadi kebun sayur sebelumnya merupakan kebun teh yang sah milik PTPN.

 "Konstruksi hukum yang kami bangun komprehensif. Semua bukti sudah kami kumpulkan sehingga menetapkan enam tersangka termasuk donaturnya," kata Aldi.

Dari enam tersangka, lima orang kini ditahan di Polresta Bandung. Sementara AD, sang mandor, ditahan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat perkara lain. "Untuk AD, penahanannya dilakukan di lapas. Lima lainnya ditahan di Polresta Bandung," kata Aldi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18834/kdm-pengrusakan-kebun-teh-di-pangalengan-selain-melanggar-tataruang-dan-bisa-dipidanakan.html

Kombes Aldi memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan alih fungsi lahan tersebut.  "Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain," kata Kombes Aldi.

Kombes Aldi mengungkapkan aksi perusakan dilakukan secara terang-terangan dihadapan masyarakat luas. Makanya dirinya meminta PTPN bisa menjaga area yang dikelolanya sebagai kebun teh.

"Ini masih kami dalami, ada yang malam, ada yang siang ya. Jadi memang sudah terang-terangan gitu," tuturnya.

Pihaknya mengimbau PTPN untuk bisa mengevaluasi Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain. Hal tersebut bisa meminimalisir adanya dugaan tindakan perusakan teh ke depannya.

"Kami mengimbau PTPN terhadap KSO-KSO yang sudah ada ya mungkin bisa dievaluasi, bisa dicek kembali, karena apa seperti arahan Bapak Gubernur dan Pak Kapolda kita kembalikan hutan kita, kita kembalikan kebun teh kita yang selama ini sudah rusak," tegasnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun pidana penjara.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar