Jakarta,TarungNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatra, Jakarta hingga Nusa Tenggara Barat.
Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan insinerator sebanyak 113,653,66 gram sabu dan 5.085 butir pil ekstasi.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sejak September hingga Desember 2025.
Budi mengatakan, pengungkapan kasus itu berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba. "BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sebanyak 694.813 orang warga negara Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Budi juga menjelaskan, seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 10 kasus, salah satu kasus penggerebekan yang dilakukan BNN bersama personel gabungan di Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara, dan Berlan, Jakarta Timur, pada 5, 6, 7, dan 25 November 2025.
"Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Kampung Muara Bahari seberat 90.857,81 gram," ujar Plt. Deputi Budi.
Menurut Budi, upaya ini merupakan bukti komitmen BNN dalam memberantas aktivitas narkoba di seluruh Indonesia. Ia menambahkan pemberantasan narkoba akan dijalankan dengan maksimal demi terciptanya sumber daya manusia unggul serta terwujudnya Indonesia Emas 2045.
"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya.
Red,tarungnews.com