Jakarta,TarungNews.com – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Setelah ada kesepakatan pemberian uang tersebut deal Rp400 juta.
Hal tersebut di ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menurut Taufik uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025. Taufik memaparkan kronologi dugaan korupsi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan kronologis kasus tersebut, menurut Taufik bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Klaten pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar,” ujar Taufik.
Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto disebut bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang.
Dalam pertemuan itu, keempat orang tersebut membahas rencana agar dua temuan kelebihan pembayaran tidak dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Pertemuan lanjutan kemudian dilakukan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi untuk membahas penghapusan dua temuan tersebut.
Taufik menambahkan, Ahmad Luthfi awalnya meminta uang Rp 600 juta kepada Hamenang. “Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” jelas Taufik.
Eks Bupati Klaten Hamenang keberatan dengan jumlah tersebut. Dan melakukan negosiasi hingga kedua pihak diduga mencapai kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 400 juta.
Setelah kesepakatan dengan besaran uang senilai Rp400 juta tercapai, lalu Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.
Setelah itu Ahmad Luthfi memberikan secarik catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode “AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Taufik menjelaskan, Hamenang kemudian menyerahkan kode tersebut kepada Rizqan sekaligus meminta agar uang Rp 400 juta disiapkan sesuai dengan kesepakatan bersama Ahmad Luthfi.
“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” kata Taufik.
Kemudian Rizqan meneruskan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, disertai permintaan untuk menyiapkan uang dengan jumlah yang sama.
Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan. Menurut penyidik KPK, dua temuan kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten telah dihapus dari laporan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diduga melibatkan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi dan Eks Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
087,tarungnews.com