Jakarta,TarungNews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar enam sindikat yang diduga hendak mengedarkan narkoba menjelang penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut dilakukan sebelum acara yang digelar pada 12–14 Desember 2025 itu berlangsung.
Dari keenam sindikat tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan penindakan dilakukan sebelum event DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area pelaksanaan konser.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bali menjelang event Djakarta Warehouse Project. Jadi, penindakan dilakukan sebelum acara dilaksanakan. Penindakan yang kami lakukan tidak berada di area pada saat event DWP dilaksanakan,” ujar Eko di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Eko menjelaskan, DWP 2025 yang digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Bali, dengan jumlah pengunjung sekitar 25.000 orang, dinilai berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyasar wisatawan dan penonton konser. Oleh karena itu, kepolisian melakukan langkah antisipatif agar peredaran narkoba dapat digagalkan sejak dini.
“Pada 9–14 Desember 2025, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event DWP 2025 di GWK Cultural Park, Bali,” ungkapnya.
Eko menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan hingga Kamis (18/12/2025). Dari hasil pendalaman, kasus tersebut diduga turut melibatkan warga negara asing (WNA). Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang tengah beroperasi.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan beberapa hari sebelum DWP dimulai. Dari operasi tersebut, kepolisian berhasil mengungkap enam sindikat narkoba.
“Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang. Selain itu, tujuh orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Eko.
Ia juga mengingatkan agar pengungkapan ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP di masa depan.
“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” tegas Eko.
Para tersangka yang telah diamankan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Eko menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
Red,tarungnews.com