Jakarta,TarungNews.com - Bareskrim Polri menetapkan 744 tersangka sepanjang periode 2025. Ratusan tersangka tersebut berdasarkan pengungkapan 664 kasus judi online (judol) yang telah ditangani.
"Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/26).
Capaian kinerja ini disampaikan Nunung dalam jumpa pers pengungkapan 21 situs judol yang dibongkar Bareskrim. Pengungkapan itu bermula dari patroli siber hingga pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nunung mengatakan sepanjang tahun 2025, Bareskrim menyita barang bukti uang tunai hingga aset lainnya senilai ratusan miliar rupiah. "Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904," lanjutnya.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik telah mengajukan sebanyak 231.517 situs untuk diblokir.
"Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," kata Nunung.
Sementara itu, dari pengungkapan 21 website, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK.
Selain kelima tersangka, ada satu tersangka FI masuk daftar pencarian orang (DPO). FI yang berperan meminta tersangka MNF untuk membuat PT STS (perusahaan fiktif) sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Red,tarungnews.com