• Rabu, 21 Oktober 2026

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. DOK Humas Polri

Jakarta,TarungNews.com - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh dan menangkap dua tersangka sementara dua lainnya masih buron yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.

"Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga bertugas mengendalikan pengangkutan di darat. Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe," kata Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20173/bareskrim-polri-ungkap-peran-frans-antoni-pengendali-keuangan-sindikat-narkotika-internasional-jaringan-fp.html

Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20165/bareskrim-polri-tangkap-dpo-dugaan-tppu-narkotika-jaringan-fredy-pratama-dari-malaysia.html

Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Selain itu, penyidik mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan itu, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

038,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar