Majalengka,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Majalengka berhasil membongkar sekaligus mengungkap empat jaringan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Majalengka. Pengungkapan kasus besar ini tercapai dalam kurun waktu dua pekan terakhir, tepatnya sepanjang periode 1 hingga 14 September 2026.
Hasil kerja keras dan keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, pada Senin, 14 September 2026, pukul 15.00 WIB.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah serta unsur instansi terkait. Hadir mendampingi Kapolres Majalengka antara lain Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, serta Ketua Pengurus Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PD LDII) Kabupaten Majalengka.
Dalam pemaparan hasil kinerjanya, Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa sepanjang dua pekan pertama bulan September 2026, tim Satresnarkoba telah berhasil mengungkap sebanyak 4 Laporan Polisi (LP) yang tercatat dari empat lokasi berbeda penyebaran narkoba dan obat terlarang.
Keempat lokasi tersebut meliputi wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Jatiwangi, Kecamatan Majalengka, dan Kecamatan Cikijing.
“Dari hasil operasi intensif yang dilakukan anggota di lapangan, kami berhasil meringkus empat orang tersangka yang berperan aktif sebagai pengedar narkoba maupun obat-obatan terlarang. Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan di empat wilayah kecamatan yang tersebar di Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman dalam konferensi pers tersebut.
Adapun identitas keempat tersangka yang berhasil diamankan beserta barang yang diperdagangkan masing-masing ialah: DC (26), warga Kecamatan Jatiwangi yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu; SEM (25), warga Kabupaten Cirebon yang terbukti mengedarkan tembakau sintetis; serta dua pengedar obat keras terbatas, yakni A (27), warga Kabupaten Cirebon, dan CN (38), warga Kecamatan Cingambul.
Dari tangan keempat tersangka tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup berharga dan beragam jenisnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 2,33 gram, tembakau sintetis seberat 80,53 gram, serta obat keras dan obat bebas terbatas sebanyak 761 butir.
Kapolres Majalengka juga menjelaskan pola atau cara yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya di tengah masyarakat. “Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan modus operandi sistem tempel, memanfaatkan peta untuk menentukan lokasi pertemuan, serta melakukan transaksi langsung atau sistem bayar di tempat (Cash on Delivery / COD) di titik-titik lokasi yang telah disepakati bersama pembeli,” jelas Kapolres menjelaskan cara kerja para pengedar tersebut.
Atas perbuatan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum tersebut, keempat tersangka kini telah ditahan dan harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Majalengka. Mereka seluruhnya telah dijerat dengan ketentuan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, guna memberikan efek jera sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Majalengka dari ancaman peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
075,tarungnews.com