Majalengka,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil membongkar dan mengungkap enam kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang terjadi sepanjang bulan April hingga Mei 2026.
Dalam serangkaian operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam orang tersangka yang beraksi di berbagai wilayah rawan di Kabupaten Majalengka, beserta barang bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke kepolisian, yang kemudian diperkuat dengan hasil penyelidikan mendalam di beberapa kecamatan. Enam kasus yang terungkap tersebar di wilayah Kecamatan Kertajati (1 kasus), Kecamatan Talaga (2 kasus), Kecamatan Jatiwangi (1 kasus), Kecamatan Dawuan (1 kasus), dan Kecamatan Cikijing (1 kasus).
“Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus di Kecamatan Kertajati, dua kasus di Kecamatan Talaga, satu kasus di Jatiwangi, satu kasus di Dawuan, dan satu kasus di Kecamatan Cikijing,” ungkap AKBP Rita saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).
Dari keenam tersangka yang diamankan, salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SM (46 tahun), warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Berdasarkan hasil penyidikan, SM diduga kuat berperan sebagai produsen yang meracik cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA, sebuah zat aktif sintetis yang berbahaya dan masuk dalam golongan narkotika.
Selain tersangka produsen, polisi juga menangkap pelaku yang bergerak dalam peredaran Obat Keras Terbatas (OKT), di antaranya W alias K (36) warga Kertajati, AM alias R (27) warga Talaga, RAR alias M (25) warga Cingambul, serta S alias C (42) warga Dawuan. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, diamankan terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan para pelaku, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 74 mililiter, narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram, serta sebanyak 2.191 butir obat keras terbatas yang diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui petugas dan menjangkau pembeli. Di antaranya adalah sistem ‘tempel’ dengan memanfaatkan titik lokasi di peta digital agar barang dapat diambil pembeli tanpa bertemu langsung, hingga transaksi langsung dengan sistem Cash on Delivery atau bayar di tempat.
“Modus yang digunakan cukup beragam, ada yang menggunakan sistem tempel melalui maps digital dan ada juga transaksi secara langsung,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Khusus bagi pelaku yang terbukti memproduksi narkotika sintetis. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas peredaran barang terlarang demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan wilayah.
tarungnews.com