• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Garut Ringkus Pelaku Aksi Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Meresahkan Warga

Polres Garut Ringkus Pelaku Aksi Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Meresahkan Warga Polres Garut Polda Jabar bongkar kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang meresahkan warga, tepatnya di Jalan Cimanuk, di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. DOK Humas

Garut,TarungNews.com – Polres Garut Polda Jabar bongkar kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang meresahkan warga, tepatnya di Jalan Cimanuk, di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku utama yang berinisial US (34), warga asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Pelaku diduga kuat melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok guna menguasai dua unit telepon genggam milik keduanya.

Peristiwa kejahatan ini tercatat terjadi pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 16.39 WIB, saat situasi lingkungan masih cukup ramai namun pelaku berani bertindak nekat di jalan umum.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20880/mengaku-dari-personel-polres-garut-dan-bnn-pria-ini-viral-di-medsos.html

Rangkaian kejadian bermula ketika kedua korban sedang melintas menggunakan sepeda motor melewati lokasi kejadian. Tanpa diduga, pelaku yang tampaknya telah mengawasi pergerakan korban kemudian mengejar kendaraan tersebut.

Dengan sengaja, pelaku menendang sepeda motor yang ditumpangi korban, memaksa keduanya berhenti. Setelah kendaraan terhenti, pelaku turun dan langsung menodongkan sebilah golok ke arah leher salah satu korban sambil memaksa menyerahkan telepon genggam yang mereka miliki.

Di bawah tekanan dan rasa takut akan keselamatan nyawa, kedua korban akhirnya menyerahkan barang yang diminta, setelah itu pelaku segera melarikan diri meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan tersebut, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20874/polres-garut-berhasil-ungkap-peredaran-narkotika-jenis-sabu-pelaku-dan-barang-bukti-828-gram-diamankan-petugas.html

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, secara rinci jalannya peristiwa tersebut di hadapan awak media saat konferensi pers berlangsung. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong serius karena dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan serta senjata tajam yang diarahkan langsung kepada korban untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” kata Niko pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap pula bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan di Bandung terkait kasus penganiayaan. Fakta ini menambah keprihatinan sekaligus menegaskan urgensi penindakan tegas terhadap pelaku agar tidak kembali meresahkan lingkungan sekitar.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20624/polres-garut-dan-kodim-0611-sukses-amankan-152-botol-miras-dan-belasan-knalpot-brong.html

Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan maupun dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan serta penggunaan senjata tajam di ruang publik.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Bersamaan dengan pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat kaitannya dengan peristiwa tersebut, antara lain: sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku saat beraksi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam yang dikenakan pelaku, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan di tata usaha kepolisian untuk keperluan proses peradilan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dakwaan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi pelajaran berharga serta peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum di wilayah Kabupaten Garut.

092,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar