Bogor,TarungNews.com - Buntut dari banjir dan longsor yang kembali melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu (5/7/2025). Dalam kejadian itu menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang.
Peristiwa ini terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut.
Menindaklanjuti peristiwa bencana tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan pencabutan izin lingkungan dan pembongkaran sejumlah bangunan usaha di kawasan Puncak, Bogor.
Menteri Hanif mengaku juga telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Permintaan tegas itu disampaikan Hanif dalam pernyataan resminya kepada awak media saat kunjungan kerja di Bogor, Senin (7/7/2025).
Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor agar meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan yang telah diberikan di kawasan rawan bencana tersebut.
“Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Bogor untuk me-review persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak. Kemarin kami sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut sembilan izin yang kita segel kemarin,” tegas Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya. Dalam waktu dekat, empat kawasan Agrowisata Gunung Mas yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi akan dibongkar.
Langkah tegas ini, kata Hanif, merupakan bagian dari respons pemerintah pusat terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi di kawasan Puncak, termasuk sejumlah peristiwa tanah longsor yang merenggut korban jiwa.
“Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” pungkas Menteri LH Hanif Faisol.
Red,tarungnews.com