Jakarta,TarungNews.com – Setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan dan memanggil para saksi maupun ahli, terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya Polda Metro Jaya menaikan status ke tahap penyidikan.
Keputusan ini berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7).
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Ir. H JW, disimpulkan bahwa sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di hadapan para awak media, Jumat (11/7).
Selain laporan yang dilayangkan Jokowi itu, Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan lain. Lima laporan itu, empat di antaranya merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah Polres.
Ade Ary menjelaskan dari lima laporan polisi itu, tiga di antaranya juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dalam tiga lain juga ditemukan dugaan tindak pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary.
Sementara itu, untuk dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum. Lantaran pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelasnya.
Ade Ary mengatakan, dalam proses hukum, tahap penyidikan bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Tahap penyidikan bertujuan mengungkap siapa yang membuat terang peristiwa pidana dan siapa tersangkanya. Ini adalah tahap kedua yang sedang berjalan,” jelas Ade.
Sebelumnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Red,tarungnews.com