Jakarta,TarungNews.com – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Bongkar kronologi dugaan tindakan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang merugikan negara Rp1,98 triliun, sejak Nadiem Makarim belum diangkat sebagai menteri.
Salah satu yang diungkap adalah keberadaan grup WhatsApp dengan nama 'Mas Menteri Core Team'. Di dalamnya membicarakan program digitalisasi Pendidikan, padahal Nadiem Makarim belum diangkat sebagai Menteri pada waktu itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pada Agustus 2019 saudara NAM ( Nadiem Makarim) dan saudara FN (Fiona Handayani) membentuk grup WHATsApp yang Bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, tegas Abdul Qohar Selasa (15/7/2025) malam.
Qohar menerangkan, Nadiem kemudian dilantik sebagai menteri pada Desember 2019. Lalu, proses pembahasan digitalisasi pendidikan dengan memanfaatkan laptop chromebook dilaksanakan oleh Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) Nadiem.
“Tersangka JT selaku stafsus menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting, meminta kepada tersangka SW (mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih), tersangka MUL (eks direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah), tersangka IBAM untuk hadir dalam rapat zoom meeting,” ungkap Qohar.
Padahal, menurut Qohar, staf khusus menteri tidak memiliki tugas dan wewenang pada tahap perencanaan dan pengadaan barang ataupun jasa.
Nadiem juga diduga sempat membahas proyek ini bersama pihak Google pada Februari serta April 2020. Proyek pengadaan laptop berbasis chromebook ini berlangsung sejak 2020 sampai 2022.
Total uang yang dikeluarkan negara untuk proyek ini sekitar Rp 9,3 triliun. Sedangkan dari kalkulasi sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,98 triliun.
Kemudian Penyidik Jampidsus Kejagung menetapan empat tersangka :
- Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)
- Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red,tarungnews.com