Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus dalami dugaan korupsi dalam pengadaan 1,2 juta chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 yang memakan anggaran 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung telah resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, yaitu Google dan Telkom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua perusahaan tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun. “Hari ini terjadwal dari dua perusahaan, yaitu Google dan Telkom,” ungkap Anang di kantor Kejagung, Jakarta.
Dari pihak Google, penyidik memanggil sosok berinisial PRA, sedangkan dari Telkom dipanggil pihak berinisial M. Namun, hingga siang hari, hanya perwakilan dari Google yang memenuhi panggilan. “Yang datang cuma dari pihak Google. Telkom belum ada konfirmasi,” jelas Anang.
Penyidik hendak menggali informasi soal investasi dan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sebelumnya sudah di beritakan Kejagung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 senilai hampir Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan 4 orang menjadi tersangka
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Adapun 4 orang yang menjadi tersangka korupsi pengadaan Laptop Chromebook antara lain:
- Sri Wahyu Ningsih Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek/
Abdul Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.
Dalam kasusu ini kerugian negara di perkirakan Rp1,9 triliun dan para tersangka di jerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Red,tarungnews.com