• Selasa, 14 April 2026

KPK Jelaskan Tidak Semua Permohonan Tahanan Rumah Dikabulkan Bagi Tersangka Korupsi

KPK Jelaskan Tidak Semua Permohonan Tahanan Rumah Dikabulkan Bagi Tersangka Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. DOK KPK

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, yang sempat menjadi sorotan publik dalam hal ini menurut KPK, tidak otomatis mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi lainnya.

KPK tetap mempertimbangkan dan memperhitungkan berbagai faktor sebelum mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi tersangka korupsi. Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19612/progres-krusial-terkait-kasus-kuota-haji-kpk-buka-peluang-adanya-tersangka-baru.html

“Semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka, dan lain-lain, itu tergantung pada strategi yang kami jalankan dalam penanganan perkara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dirilis Jumat (27/3/2026).

Asep juga mengatakan masing-masing kasus dugaan korupsi memiliki keunikan tersendiri sehingga tidak bisa diseragamkan. Hal ini berarti, tidak otomatis permohonan pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi akan dikabulkan KPK pascakasus Yaqut Cholil.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19604/kpk-dalami-dugaan-adanya-pihak-lain-yang-mempunyai-peran-sentral-pada-kasus-kuota-haji.html

“Tentu, setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kita hadapi agar penanganan perkaranya bisa tetap dilaksanakan dan berjalan dengan lancar,” ujar Asep.

Sebelumnya eks Menag Yaqut Cholil menjadi sorotan publik dan menuai polemik karena pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama kurang lebih 5 hari, dari 19 Maret hingga 23 Maret 2026.

Pengalihan status tahanan Gus Yaqut ini menjadi masalah yang sangat gaduh karena dilakukan secara diam-diam oleh KPK tanpa memberikan penjelasan detail alasan pengalihan status tahanan. Apalagi, pengalihan tahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah merupakan kejadian pertama dalam sejarah KPK.

tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar