• Minggu, 26 April 2026

Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK

Rumah Mantan Menag  Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), di daerah Condet, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Dari hasil penggeledahan penyidik KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan membenarkan menggeledah rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), di daerah Condet, Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik salah satunya seperti ponsel," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18135/kpk-sebut-ada-aliran-dana-dari-asosiasi-agen-travel-sebagai-fee-kepada-oknum-di-kemenag.html

Budi mengatakan, ponsel yang disita tersebut akan dibuka dan diekstraksi datanya, agar dapat diketahui infomasi yang diduga berguna bagi penyidik untuk mendalami kasus ini.

"Nah itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Budi menjelaskan selain menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemennag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18134/kpk-sita-dokumen-dan-bbe-di-kantor-kemenag-terkait-kasus-korupsi-kuota-haji-yang-rugikan-negara-hingga-rp1-triliun.html

Menurut Budi, dari penggeledahan di rumah ASN tersebut, KPK menyita satu unit mobil merek Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai identitas dari ASN tersebut. Kata Budi, mobil yang disita itu telah berada di Gedung Merah Putih KPK.

"Sudah, mobil yang sudah diamankan dan disitulah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi," pungkasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18125/kpk-geledah-ditjen-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-kemenag.html

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, diantaranya ialah:

  1. mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
  2. Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah) 
  3. Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama

Resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025).

"Tertanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar