• Rabu, 29 April 2026

Penyidik Kejagung Bongkar Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Laptop

Penyidik Kejagung Bongkar Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Laptop Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop sistem Chromebook di Kemendikbudristek. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18274/nadiem-makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-.html

"Perbuatan yang dilakukan adalah pada bulan Februari 2020 NAM menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan kementerian," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

"Dalam pertemuan itu dengan Google bahwa produk Google yaitu Chrome OS dan Chrome Management untuk membuat alat informasi dan teknologi," ujar Nurcahyo.

Nurcahyo menyebut dengan persetujuan Nadiem dan Google, digelar rapat tertutup bersama Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, dan Stafsus Nadiem berinisial JT dan FH pada 6 Mei 2020.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17936/kejagung-resmi-panggil-2-perusahaan-besar-google-dan-telkom-terkait-kasus-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook.html

"Melakukan rapat tertutup via zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM," katanya.

Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem menjawab surat Google untuk menjawab partisipasi alat TIK Kemendikbudristek.

Padahal surat Google itu tidak dijawab menteri sebelumnya Muhadjir Effendy karena pengadaan Chromebook itu sudah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah garis tertinggal dan terluar.

"Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis membuat kajian review dengan menyebut Chrome OS," ujarnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17926/penyidik-jampidsus-kejagung--bongkar-grup-whatsapp-mas-menteri-core-team-terkait-kasus-korupsi-chromebook.html

Nurcahyo mengatakan Nadiem lalu menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pada Februari 2021.

Menurutnya, Nadiem melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021, lalu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP," katanya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17921/kejagung-tetapkan-4-orang-tersangka-kasus-korupsi-laptop-chromebook-di-kemendikbudristek.html

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Pada Kamis hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem Makarim oleh Kejagung. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat orang tersangka tersebut adalah:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dalam perhitungan sementara hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Red,tarungnews.com

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar