• Rabu, 29 April 2026

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.

“Pada sore dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Anang mengatakan, keterlibatan Nadiem dalam kasus ini diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan. Ada juga ahli yang diperiksa untuk menguatkan keyakinan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17936/kejagung-resmi-panggil-2-perusahaan-besar-google-dan-telkom-terkait-kasus-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook.html

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," katanya.

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17926/penyidik-jampidsus-kejagung--bongkar-grup-whatsapp-mas-menteri-core-team-terkait-kasus-korupsi-chromebook.html

Pada Kamis hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem Makarim oleh Kejagung. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat orang tersangka tersebut adalah:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17921/kejagung-tetapkan-4-orang-tersangka-kasus-korupsi-laptop-chromebook-di-kemendikbudristek.html

Dalam kasusu ini kerugian negara di perkirakan Rp1,98 triliun dan para tersangka di jerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Red,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar