• Minggu, 26 April 2026

KPK Pastikan Akan ada Penetapan Calon Tersangka Pada Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Pastikan Akan ada Penetapan Calon Tersangka Pada Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 KPK Pastikan Akan ada Penetapan Calon Tersangka Pada Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan bakal ada calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Penetapan dan pengumuman resmi dari tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Calonnya tersangka ya ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Namun Asep belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka yang akan di umumkan. Ia hanya meminta publik bersabar hingga KPK mengumumkannya secara resmi melalui konferensi pers.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18262/penyidik-kpk-sita-uang-26-miliar-dan-4-mobil-serta-5-bidang-tanah-dan-bangunan-terkait-korupsi-kuota-haji.html

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik KPK menemukan adanya kejanggalan pada. Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, pembagian yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50.

Pembagian yang menyalahi aturan itu dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persekongkolan yang menjurus kepada tindak pidanan korupsi  antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengalihkan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18140/rumah-mantan-menag--yaqut-cholil-qoumas-digeledah-kpk-.html

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), di daerah Condet, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Dari hasil penggeledahan penyidik KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen.

Berikutnya KPK juga telah menyita sejumlah aset pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama, Adapun barang bukti yang di sita KPK meliputi uang tunai sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp26,3 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan Bangunan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18135/kpk-sebut-ada-aliran-dana-dari-asosiasi-agen-travel-sebagai-fee-kepada-oknum-di-kemenag.html

“Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah uang dengan nilai total USD 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, dan lima bidang tanah serta bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Agen travel diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan dari pengalihan kuota reguler ke kuota khusus.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar