• Minggu, 13 September 2026

Giliran Anggota DPRD Jejen Sayuti, Diperiksa KPK Terkait Uang Suap Bupati Bekasi

Giliran Anggota DPRD Jejen Sayuti, Diperiksa KPK Terkait Uang Suap Bupati Bekasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Jejen Sayuti terkait dugaan suap dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK). KPK menjelaskan, Jejen diduga menerima aliran uang dari Ade Kuswara hingga Sarjan (SRJ).

"Pemeriksaan saksi Saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan , Selasa (27/1/2026).

"Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19163/wakil-ketua-dprd-jabar-ono-surono-diperiksa-kpk-terkait-kasus-bupati-bekasi-ade-kuswara-kunang.html

Dia mengatakan, penyidik mendalami tujuan aliran-aliran uang tersebut.

“Mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah, dalam hal ini Bupati, keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jejen ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bernama Muhamad Reza. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ijon proyek Ade Kuswara. Termasuk pemanggilan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, diduga menerima aliran uang dari Sarjan, tersangka perkara dugaan suap praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19165/kpk-sebut-wakil-ketua-dprd-jabar-ono-surono-terima-uang-dari-tersangka-suap-ijon-proyek.html

Dalam perkara yang sama, KPK mengungkapkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, diduga menerima aliran uang sebesar Rp 600 juta dari Sarjan. Pemeriksaan terhadap para pihak disebut masih terus berlanjut secara intensif.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19173/terseret-kasus-ijon-proyek-di-bekasi-kpk-buka-opsi-cekal-ono-surono-ke-luar-negeri.html

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, 21 Desember 2025.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar