• Jumat, 13 Maret 2026

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil selama 4 Jam, Namun Tidak Ada Penahanan

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil selama 4 Jam, Namun Tidak Ada Penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 4 jam dari pukul 13.15 WIB hingga pukul 17.38 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 4 jam dari pukul 13.15 WIB hingga pukul 17.38 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Yaqut di periksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut di periksa untuk mendalami peran tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji. Karenanya, eks Menag itu disebut sebagai saksi tersangka.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19255/kembali-gus-alex-diperiksa-sebagai-tersangka-kpk-pemeriksaan-fokus-pada-perhitungan-kerugian-negara.html

Eks Menag Gus Yaqut membantah telah memberikan kuota haji khusus lebih banyak kepada Maktour Travel dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut mengaku pembagian kuota haji khusus dilakukan sesuai aturan.

"Enggak, enggak mungkin," ujar Yaqut ketika dikonfirmasi awak media soal pemberian kuota haji khusus tambahan ke Maktour Travel seusai diperiksa KPK.

Yaqut juga mengaku tidak ada pertanyaan soal pembagian kuota tambahan ke Maktour. Dia sudah memberikan keterangan seutuh ke pihak KPK dan auditor BPK soal pengetahuan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu sudah secara utuh, ya, kepada pemeriksa," ungkap Yaqut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19237/tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji-gus-alex-diminta-ungkap-pejabat-kemenag-penerima-aliran-uang-haji.html

Yaqut juga mempersilahkan kepada awak media untuk mengonfirmasi ke pihak KPK soal detail pemeriksaan terhadap dirinya hari ini. "Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar