• Jumat, 13 Maret 2026

Kembali Gus Alex Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK: Pemeriksaan Fokus pada Perhitungan Kerugian Negara

Kembali Gus Alex Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK: Pemeriksaan Fokus pada Perhitungan Kerugian Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka untuk yang ke dua kalinya, kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka untuk yang ke dua kalinya, kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama.

"Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex di periksa penyidik KPK sejak pukul 09.35 WIB. Budi mengatakan pemeriksaan Gus Alex akan fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara.

Pertama di periksa penyidik KPK, Gus Alex mengaku pasrah pascaditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Dia, mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19237/tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji-gus-alex-diminta-ungkap-pejabat-kemenag-penerima-aliran-uang-haji.html

"Ya, saya jalani semuanya," ujar Gus Alex seusai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/1/2026).

Sebelumnya KPK membeberkan hasil pemeriksaan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penyidik KPK meminta tersangka kasus dugaan Korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji menjelaskan aliran uang ke sejumlah pejabat Kemenag.

“Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19118/kpk-tetapkan-eks-menag-yaqut-cholil-dan-stap-khusus-gus-alex-sebagai-tersangka-korupsi-kuota-haji-.html

Budi mengatakan, Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang menerima aliran uang dari Gus Alex.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar