• Minggu, 13 September 2026

Eks Menag Yaqut Cholil Diperiksa BPK Terkait Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Diperiksa BPK Terkait Kasus Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor BPK pada Rabu (11/2/2026) ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal pemeriksaan tersbut penyidik KPK memastikan sudah ada koordinasi pihaknya dengan BPK dalam pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penghitungan kerugian negara (KN) kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

"Jadi pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19269/usai-di-periksa-eks-menag-yaqut-cholil-tidak-ditahan-kpk-nunggu-perhitungan-kerugian-negara-selesai.html

Budi menjelaskan, saksi bisa diperiksa di BPK jika terkait dengan penghitungan kerugian negara. Dalam kasus kuota haji, kata dia, sejumlah pimpinan biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) juga pernah diperiksa di BPK untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.

"BPK juga sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK pendalaman soal penghitungan kerugian keuangan negara. Nah kami meyakini juga ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini.  Jadi kita sama-sama tunggu nanti hasil akhir dari BPK dalam penghitungan KN ini," ujar Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19264/kpk-periksa-eks-menag-yaqut-cholil-selama-4-jam-namun-tidak-ada-penahanan.html

Gus Yaqut  memenuhi panggilan BPK untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 pada Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menegaskan panggilan BPK tersebut merupakan respons atas permohonan pihaknya agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui BPK, bukan penyidik KPK.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19255/kembali-gus-alex-diperiksa-sebagai-tersangka-kpk-pemeriksaan-fokus-pada-perhitungan-kerugian-negara.html

"Pemanggilan ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK," ujar Mellisa kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi  pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar