• Minggu, 13 September 2026

Usai di Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Tidak Ditahan, KPK: Nunggu Perhitungan Kerugian Negara Selesai

Usai di Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Tidak Ditahan, KPK: Nunggu Perhitungan Kerugian Negara Selesai Penyidik KPK lakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat, 30 Januari 2026. Selesai di periksa tidak ada penahanan terhadap tersangka KPK beralasan masih fokus dengan penghitungan kerugian negara. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Penyidik KPK lakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat, 30 Januari 2026. Selesai di periksa tidak ada penahanan terhadap tersangka KPK beralasan masih fokus dengan penghitungan kerugian negara.

“Pemeriksaannya masih fokus dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Budi mengatakan, data hitungan kerugian negara penting dalam kasus dugaan Korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor yang mewajibkan hitungan auditor disertakan.

“Ya, kita tunggu (hasilnya),” ujar Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19264/kpk-periksa-eks-menag-yaqut-cholil-selama-4-jam-namun-tidak-ada-penahanan.html

KPK memastikan Yaqut akan ditahan jika semua bukti, sampai hitungan kerugian negara rampung didapat penyidik. Masyarakat diminta bersabar.

Sebelumnya eks Menag Gus Yaqut membantah telah memberikan kuota haji khusus lebih banyak kepada Maktour Travel dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut mengaku pembagian kuota haji khusus dilakukan sesuai aturan.

"Enggak, enggak mungkin," ujar Yaqut ketika dikonfirmasi awak media soal pemberian kuota haji khusus tambahan ke Maktour Travel seusai diperiksa KPK.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19255/kembali-gus-alex-diperiksa-sebagai-tersangka-kpk-pemeriksaan-fokus-pada-perhitungan-kerugian-negara.html

Yaqut juga mengaku tidak ada pertanyaan soal pembagian kuota tambahan ke Maktour. Dia sudah memberikan keterangan seutuh ke pihak KPK dan auditor BPK soal pengetahuan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu sudah secara utuh, ya, kepada pemeriksa," ungkap Yaqut.

Yaqut juga mempersilahkan kepada awak media untuk mengonfirmasi ke pihak KPK soal detail pemeriksaan terhadap dirinya hari ini. "Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi  pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar