Jakarta,TarungNews.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, resmi diperpanjang masa cegah atau cekal ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa pencegahan bepergian ke luar negeri berlaku hingga 12 Agustus 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Mnurut Budi, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berlangsung. Keberadaan kedua tersangka dinilai diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," kata Budi.
Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
Red,tarungnews.com