• Jumat, 13 Maret 2026

Sidang Kasus Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing, Hakim Vonis PPK Disdik Jabar Edi Kurnia 1,6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing, Hakim Vonis PPK Disdik Jabar Edi Kurnia 1,6 Tahun Penjara Sidang Kasus Korup Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing, Hakim Vonis PPK Disdik Jabar Edi Kurnia 1,6 Tahun Penjara. DOK TN

Kota Bandung,TarungNews.com – Sidang kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijengjing Kabupaten Ciamis yang merugikan negara Rp2,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/02/2026). Dengan agenda sidang pembacaan putusan Pengadilan.

Majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani dengan Anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, menjatuhkan pidana Penjara terhadap

  • Jefri Prayitno selama 3  (tiga)  tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 50 (lima puluh) hari kurungan dan Uang Pengganti sebesar kurang lebih 2 miliar 365 juta. Bila tidak dibayar maka kepadanya dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (bulan).
  • Terdakwa Edi Kurnia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan selama 50 (lima puluh) hari dan Uang Pengganti sebesar Rp 250 juta yang sudah dibayar.
  • Samin, S.T dan Iwan Setiawan dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 (satu)  tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair 50 (lima puluh) hari kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 98 juta.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19157/ppk-disdik-jabar-untuk-pembangunan-usb-smkn-i-cijeungjing-edi-kurnia-dituntut-dua-tahun-penjara.html

Putusan hakim atau vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa yang berjumlah empat orang yakti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik Jabar Edi Kurnia, Jefry Prayitno selaku pelaksana pekerjaan, Iwan dan Samin selaku pengawas pekerjaan.

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik Jabar Edi Kurnia dengan pidana dua tahun penjara, untuk Iwan dan Samin masing-masing di tuntut dua tahun penjara, sedangkan Jefry Prayitno selaku pelaksana proyek di tuntut empat tahun enam bulan penjara. Seluruh tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18915/sidang-korupsi-pembangunan-usb-smkn-1-cijeungjing-hadirkan-konsultan-perencana-arief-nurjaman-sebagai-saksi.html

Menurut Jaksa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya pada proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2023 sebesar Rp2.672.602.235,70 miliar yang wajib dilaksanakan secara transparan efisiensi dan akuntabel.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18876/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-smkn-1-cijeujing-menjadi-sorotan-masyarakat-jabar.html

“Setiap tahapan pengelolaan anggaran negara telah diatur secara tegas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berimplikasi hukum,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Diluar persidangan Ketua Umum LSM Penjara PN, TB Koko Asmara mengatakan Kalau setiap vonis untuk para koruptor seringan ini mana ada efek jera yang ada makin marak korupsi di Negara ini.

“ Ko ringan sekali hakim ngasih vonis sama koruptor ada apa sidang ini” ujar Koko Asmara.

Menurut Koko Asmara kasus korusi itu Extraordinary crime (kejahatan luar biasa) jadi penanganannya membutuhkan metode khusus (bukan prosedur hukum pidana biasa).

“ Ini kejahatan luar biasa bukan hukum pidana biasa, masa vonisnya seperti ini kita adakan aksi Demo nanti Bos” ujar Koko Asmara.

Red,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar