• Rabu, 21 Oktober 2026

Jaksa Tuntut Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Peganti Rp2,69 Miliar

Jaksa Tuntut Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Peganti Rp2,69 Miliar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. (Istimewa)

Semarang,TarungNews.com – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntuk Umum (JPU) dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026 digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (24/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19759/kpk-dalami-kasus-dugaan-korupsi-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq-dengan-memeriksa-7-saksi.html

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta” kata JPU, Agus Subagya, saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Fadia Arafiq membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,69 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Fadia dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa meminta adanya pidana tambahan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," ucap JPU Agus Subagya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19836/kpk-periksa-anggota-dpr-ashraff-abu-suami-bupati-pekalongan-fadia-arafiq.html

Menurut JPU, Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU menyebut, uang pengganti Rp 2,69 miliar itu merupakan uang THR yang dikumpulkan dari para Organisasi Perangjat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Selain itu Jaksa, meminta majelis hakim mencabut hak Fadia Arafiq untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama lima tahun. Pencabutan hak politik tersebut diminta berlaku setelah Fadia Arafiq selesai menjalani pidana pokok.

093,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar