Bandung,TarungNews.com - Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung menjadi sorotan dan ramai jadi perbincangan publk, soalnya gedung yang baru selesai di bangun belum bisa di pakai dan di manfaatkan menjadi tempat belajar dan mengajar.
Belum lama ini Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung kerusakan struktur tanah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Kutawaringin di Kabupaten Bandung yang baru saja selesai pembangunanya pada Kamis (15/01/2026).
Anggota Komisi V DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor, mengatakan, bahwa anggaran pembangunan USB kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar telah direalisasikan pada tahun 2024. Namun, hingga kini bangunan belum dapat dimanfaatkan karena adanya kerusakan pada struktur tanah.
Komisi V juga menegaskan tidak akan menyetujui pengajuan anggaran perbaikan menggunakan dana dari APBD.
“Kami tidak bisa meng-ACC pengajuan anggaran perbaikan, karena bangunan ini belum pernah digunakan. Penyelesaiannya harus menjadi tanggung jawab pihak terkait,” ujar Humaira.
Seperti di ketahui bahwa Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Kutawaringin di Kabupaten Bandung anggaranya sudah di realisasikan pada tahun 2024 senilai Rp1,3 miliar. Namun pada tahun 2025 dengan nama Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan nama Pekerjaan Pembangunan Ruang/Gedung dan Infrastruktur SMA Negeri 1 Kutawaringin Kabupaten Bandung anggaran menjadi Rp4.817.925.600,- Tahun Angaran 2025 dengan nama Penyedia Jasa Kontruksi CV.SRI ELIYA. Waktu Pelaksanaan 140 hari kalender.
Dengan anggaran yang begitu besar pembangunan USB SMA Negeri 1 Kutawaringin dan sampai saat ini belum bisa di pakai oleh penerima manfaat menjadi tanda tanya besar di benak masyarakat.
Beberapa kali media tarungnews.com menghubungi pejabat kegiatan dan pengadaan di bidang PSMA Disdik Jabar yang bernama Riki dan PPTK Sidiq untuk melakukan klarifikasi namun selalu tidak berada di kantor sampai berita ini diturunkan.
Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis menjadi syarat mutlak dalam penggunaan uang negara.
Belum lama ini dunia pendidikan kususnya di jabar sudah tercoreng oleh kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis yang kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dan kasus korupsi ini telah menjerat empat orang menjadi tersangka.
Pembangunan proyek yang menggunakan dana APBD Jabar Tahun 2023 sebesar Rp3.696.636.000, awalnya diharapkan menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang terpencil. Proyek yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak tidak terpakai.
Pembangunan USB di SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan tanpa kajian komprehensif dari tim ahli. Sejumlah tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, surveyor, kontraktor, hingga ahli hidrologi disebut tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang telah berdiri itu Mangkrak tidak layak untuk di pakai.
Kondisi memprihatinkan tersebut memicu pertanyaan publik terkait proses perencanaan yang dianggap amburadul dan dinilai asal-asalan, serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jabar maupun KCD XIII.
RJS,tarungnews.com