Jakarta,TarungNews,com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan terkait potensi kerugian negara di tanah air akibat kerusakan hutan dan lingkungan mencapai Rp175 triliun.
Data internal milik KPK dan data Badan Pusat Statistik (BPS) , deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare (ha).
Deforestasi adalah proses berkurangnya atau hilangnya hutan karena ditebang, dibakar, atau dialihfungsikan menjadi lahan lain, seperti perkebunan, pertanian, pemukiman, atau tambang.
"Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 ha total deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp175 triliun," tulis KPK dalam pernyataan resminya di official.kpk, Senin (29/12).
Besarnya potensi kerugian negara ini tidak lepas dari praktik korupsi yang melilit sektor sumber daya alam.
KPK sudah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Pertama, kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap Rp8,9 miliar. Selanjutnya, kasus suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp3 miliar.
KPK mengaku berupaya mencegah keserakahan dalam pengelolaan hutan.
KPK menyatakan hutan Indonesia menjadi salah satu kawasan hutan paling luas di dunia dengan total luas 95,96 juta ha atau 2 persen dari luas hutan di dunia.
Pada 19 Desember lalu, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN sebagai bentuk ikhtiar menjaga kerusakan alam Indonesia akibat ulah para tangan-tangan kotor.
Red,tarungnews.com