• Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Metro Jaya, Akan Meladeni Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya, Akan Meladeni Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara khusus ini sebagaimana permintaan tersangka dalam kasus tersebut. DOK Humas

Jakarta,TarunNews.com - Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara khusus ini sebagaimana permintaan tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (28/11/25).

Kombes Pol. Budi menjelaskan, apabila gelar perkara khusus telah selesai dilakukan dan keluar hasilnya. Setelah itu, proses pemeriksaan akan berlanjut ke lima tersangka lainnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18732/polda-metro-periksa-roy-suryo-sebagai-tersangka-terkait-kasus-ijazah-jokowi.html

Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum yang akan diperiksa.

“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu. Itu ya,” jelasnya.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18737/roy-suryo-cs-tidak-ditahan-usai-diperiksa-polda-metro-sebagai-tersangka-.html

Penetapan tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah, Eggi Sudjana alias ES, Kurnia Tri Rohyani alias KTR, Damai Hari Lubis alias DHL, Rustam Effendi alias RE, dan Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.

Sedangkan klaster kedua, mereka adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa alias TT.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar