Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada para awak wartawan.
Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tutur dia.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," sambungnya.
Seperti di ketahui Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan penetapan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangannya penyidik menyebut Roy Suryo Cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Jumat (7/11).
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi. Selain itu, juga berdasarkan keterangan dari 22 saksi ahli, di antaranya Dewan Pers, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumhan, asosiasi digital forensik, ahli komunikasi sosial dan sebagainya.
Kemudian, penyidik juga menyita 723 barang bukti, termasuk salah satunya adalah dokumen asli ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusulapor Polri dalam aspek analog dan digital," ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam perkara ini adalah murni proses penegakan hukum.
"Penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Dalam hal ini Kapolda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Rustam Effendi (RE)
- Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster kedua:
- Roy Suryo (RS)
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
- Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Adapaun klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs unruk diperiksa sebagai tersangka.
Nantinya, penahanan para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Red,tarungnews.com