Jakarta,TarungNews.com - Ayu Puspita pemilik Wedding Organizer (WO) telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainya .
Penanganan kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita, telah di ambil alih seluruhnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada para awak media Rabu (10/12).
"Jadi baik itu yang sudah ditangani oleh Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Polda Metro di tanggal 7 Desember, ini secara komprehensif dijadikan satu penanganan oleh Ditreskrimum," tegas Budi.
Budi jmenyebut Ayu dan empat tersangka lainnya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya."Sudah di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Sementara itu, terkait total kerugian yang diderita oleh para korban, Budi belum dapat memastikannya. Kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu dengan mencocokkan bukti transfer yang dikirim oleh korban dan diterima para pelaku.
"Ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokan," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut modus yang digunakan oleh Ayu adalah dengan menawarkan promo harga murah untuk menarik minat konsumen.
Dalam perkara ini, para tersangka dengan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Red,tarunnews.com