• Rabu, 21 Oktober 2026

Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Peredaran 83 Kg Ganja di Wilayah Bekasi Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Peredaran 83 Kg Ganja di Wilayah Bekasi Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 83 kilogram, di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa, (6/1/26). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 83 kilogram, di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa, (6/1/26).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit menerangkan kronologis penangkapan tersangka.

"Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Dalam penjelasanya AKBP Parikhesit mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi. Berbekal laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18994/ditreskrimsus-polda-metro-jaya-ringkus-2-orang-pembuat-uang-asing-palsu.html

"Anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi," ujarnya.

Di lokasi, tim menangkap pelaku A dan dilakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial M dan S.

"Dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram," ujarnya.

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18977/polda-metro-jaya-persilakan-roy-suryo-cs-ajukan-praperadilan-terkait-ijazah-palsu-.html

Kasus masih terus dikembangkan guna untuk mengungkap jaringan pelaku. Dari total barang bukti yang disita, ditaksir bernilai sekitar Rp 1,6 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar