• Rabu, 15 April 2026

Polda Metro Jaya Tahan Doter Kecantikan dan Influencer Richard Lee

Polda Metro Jaya Tahan Doter Kecantikan dan Influencer Richard Lee Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Dokter kecantikan sekaligus Influencer Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. (Ist)

Jakarta,TarunNews.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Dokter kecantikan sekaligus Influencer Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

Dokter Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemerksaan dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tampak tangan Richard Lee dikenakan diborgol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada Richard Lee.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19452/polda-metro-jaya-ringkus-debt-collector-penusuk-advokat-di-tangsel.html

Kombes Pol. Budi menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/26) dan Kamis (5/3/26) tanpa alasan yang jelas,” ujarnya Jumat (6/3/26).

Kobes Pol Budi mengatakan, atas dasar tersebut terhadap tersangka Richard Lee dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” punkasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19446/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-kasus-jual-beli-bayi-12-orang-ditangkap.html

Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar