• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Bogor Bongkar Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Seluas 4 Hektare, Empat Orang dan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Bogor Bongkar Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Seluas 4 Hektare, Empat Orang dan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo. DOK Humas

Bogor,TarungNews.com - Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah seluas 4 hektare yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, perkara tersebut dilaporkan sejak 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam transaksi tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20669/sapu-abu-vulkanik-gunung-anak-krakatau-polres-bogor-terjunkan-rantis-awc-dan-bagikan-masker.html

“Dilakukan pelaporan dan penyelidikan mulai dari tahun 2025 sampai dengan sekarang, kita sudah empat tersangka sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” kata AKP Anggi di Polres Bogor, Selasa (29/9/2026).

Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ES, I, MS, dan II. Dari keempatnya, ES merupakan oknum kades yang disebut sebagai pihak yang menggagas dugaan penipuan tersebut. Sementara satu tersangka lainnya merupakan staf desa dan dua lainnya berasal dari pihak swasta.

“Satu lagi staf desa dan dua itu swasta,” ujar Anggi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20651/polres-bogor-ungkap-jaringan-pengedar-merkuri-ilegal-lintas-daerah-empat-pelaku-berhasil-diringkus.html

Menurut Anggi, modus perkara tersebut dilakukan dengan cara meyakinkan pihak perusahaan bahwa tanah seluas 4 hektare merupakan milik ES. Dalam prosesnya, ES diduga bekerja sama dengan tersangka lainnya dengan membuat surat-surat palsu yang digunakan untuk mendukung transaksi jual beli tanah.

Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka atau DP kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tanah. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya, diketahui bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah tersebut.

“Para pemilik tanah menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka,” ungkap Anggi.

Perusahaan yang menjadi korban dalam perkara tersebut mengalami kerugian materi sekitar Rp3 miliar. Polres Bogor masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kita masih terus melakukan pendalaman-pendalaman dan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini,” pungkas Anggi.

092,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar