• Selasa, 14 April 2026

Polrestabes Bandung Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama Ramadan, Sabu 1,2 Kg dan Ganja 12,6 Kg Berhasil Disita

Polrestabes Bandung Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama Ramadan, Sabu 1,2 Kg dan Ganja 12,6 Kg Berhasil Disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggelar operasi intensif selama bulan Ramadan yang berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. DOK Humas

Bandung,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggelar operasi intensif selama bulan Ramadan yang berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam operasi tersebut, polisi membongkar 30 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka, yang sebagian besar berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga sebagai pengedar utama.

Dari total 30 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara tiga lainnya terkait peredaran obat-obatan terlarang yang berbahaya. Pengungkapan ini dilakukan di berbagai lokasi strategis di wilayah Kota Bandung, mulai dari kawasan permukiman hingga terminal, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksinya, termasuk sistem “tempel,” transaksi melalui jaringan online, dan penjualan langsung secara perorangan. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Bandung cukup beragam dan adaptif terhadap pengawasan kepolisian.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19527/polrestabes-bandung-amankan-15-sepeda-motor-dan-20-pemuda-pada-aksi-balapan-liar.html

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering sebanyak 12,6 kilogram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan cairan bibit tembakau sintetis yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika jenis baru.

Selain barang bukti utama, polisi turut menyita puluhan unit telepon seluler, timbangan digital, dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba. Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 85.728 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat umum.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19497/polrestabes-bandung-ungkap-kasus-pembunuhan-dengan-kekerasan-2-pelaku-berhasil-dirngkus-.html

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenai pasal-pasal sesuai Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kepolisian berharap, langkah tegas ini dapat terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Bandung dan sekitarnya, serta memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar menjauhi peredaran narkotika.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar