• Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Jabar Buru Pelaku Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan Selama 3 Tahun

Polda Jabar Buru Pelaku Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan Selama 3 Tahun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. DOK Humas

Kota Bandung,TarungNews.com - Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTT (29 tahun). Korban dilaporkan keluarganya pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku utama dalam kasus ini adalah kekasih korban sendiri, berinisial TH, yang berprofesi sebagai penagih utang di kawasan Tritan Point, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan keterangan adik korban, Syahrul Ulum, hubungan keduanya dimulai sekitar tahun 2023 setelah pertemuan di kawasan Tritan Point. Saat itu, korban bekerja di perusahaan makanan di kawasan Pasteur dan tinggal di indekos setempat. Namun, kehidupan korban berubah drastis setelah pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban di Rancaekek. Sejak saat itu, kontak dengan keluarga terputus total selama tiga tahun.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20088/sempat-viral-%E2%80%9Cpesta-gay%E2%80%9D-di-karawang-polisi-tetapkan-tiga-orang-tersangka.html

“Pas udah berhubungan, dia ke rumah orang tua. Dari situ langsung hilang, tidak bisa dihubungi. Padahal sebelumnya seminggu sekali pasti pulang,” ungkap Syahrul.

Selama masa hilang tersebut, keluarga hanya sekali menerima pesan singkat yang menyebutkan korban berada di Jakarta, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut. Saat keluarga berusaha menyebarkan informasi pencarian di media sosial, mereka mendapatkan ancaman agar unggahan dihapus, yang diduga kuat berasal dari pelaku.

Titik terang baru muncul pada Rabu, 10 Juni 2026, saat keluarga mendapat kabar bahwa korban dirawat di RSHS akibat kecelakaan. Namun, sesampainya di sana, keluarga terkejut melihat kondisi korban yang bukan korban kecelakaan, melainkan korban kekerasan fisik parah. Pelaku dan penjaga kosan di Cileunyi lah yang mengantar korban ke rumah sakit, namun langsung pergi begitu saja.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20032/polres-karawang-gagalkan-penyelundupan-sabu-kedalam-lapas-dua-orang-berhasil-diringkus.html

Kondisi fisik YTT sangat memprihatinkan: mata kanan mengalami infeksi parah, mata kiri mengecil dan tidak dapat melihat, bibir atas hilang, serta kaki dan tangan penuh bekas luka bacokan dan pukulan. Di sekujur tubuh juga ditemukan bekas luka bakar rokok dan sayatan benda tajam. Bagian kepala korban juga mengalami infeksi berat dengan penumpukan nanah, hingga harus segera dioperasi oleh tim medis.

Setelah sadar dan mampu berkomunikasi secara terbatas, korban menceritakan kepada ayahnya bahwa selama tiga tahun ia dikurung dan disiksa secara berulang-ulang. Pelaku diduga sering memukul kepala menggunakan helm, menyakiti dengan benda tajam, dan membakar kulit korban dengan rokok.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20024/jual-motor-hasil-curian-di-facebook-pelaku-diringkus-satreskrim-polres-karawang.html

“Cerita lewat Bapak, dia sering dipukul pakai helm, dibacok, ada bekas rokok juga. Semua luka itu bukti penyiksaan bertahun-tahun,” jelas Syahrul.

Pihak keluarga kini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian dan mendesak agar pelaku segera ditangkap. Mereka khawatir jika pelaku tidak segera diproses hukum, akan ada korban lain yang mengalami nasib serupa.

“Kami minta hukum seberat-beratnya. Dia kerja di Tritan Point sebagai penagih utang. Kami takut ada korban lain kalau dia bebas,” tegas Syahrul.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan ini dan menegaskan penyelidikan sedang berjalan intensif. Tim penyidik telah mendatangi lokasi indekos di wilayah Cileunyi tempat korban dikurung serta memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang mengantar korban ke rumah sakit.

Saat ini, kepolisian sedang menelusuri keberadaan pelaku untuk segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

011,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar