• Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Metro Jaya Lakukan Penangkapan Terhadap Dua Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polda Metro Jaya Lakukan Penangkapan Terhadap Dua Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Polda Metro Jaya Lakukan Penangkapan Terhadap Dua Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka utama, yakni pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. "Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media Jumat (19/6/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20154/polda-metro-jaya-kawal-eksekusi-pulihkan-aset-negara-eks-hotel-sultan.html

Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. "Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan mengenai kelanjutan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).

Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi hermanto menandai babak baru penegakan hukum yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka. Langkah hukum penangkapan ini diambil oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyusul rampungnya berkas penyidikan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20054/ditresnarkoba-polda-metro-jaya-tangkap-sepasang-kekasih-pengedar-narkoba-di-jakarta-barat.html

Polda Metro Jaya mempersilakan pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifa menempuh upaya praperadilan terkait penanganan kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya itu bisa digunakan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

"KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam KUHAP tersebut," kata Iman, Jumat (19/6/2026).

033,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar