Jakarta,TarungNews.com - Penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Kejagung menegaskan penerbitan sprindik tersebut tidak mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.
"Penerbitan sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Tiga sprindik itu diterbitkan setelah Kepolisian menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU, dan dugaan korupsi terkait PT Asabri (Persero).
Anang juga mengatakan, Kejagung akan menangani seluruh perkara tersebut secara profesional dengan tetap berkoordinasi bersama penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi.
"Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan penyidikan," ujar Anang.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan penyidik.
Saat ini, tim masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, serta hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejagung memastikan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi besar anatara lain batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengatakan, selama proses penanganan oleh Polri, Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli.
Ia juga menyebut, di salah satu titik penggeledahan, mereka telah melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara kita telah tetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tegas Totok.
041,tarungnews.com